Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan
tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan
serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Di antaranya ialah;
- Bahawa wanita
itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum
betul-betul sihat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam
mengharuskan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau
tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih
sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian
dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada
saat-saat isteri berhalangan.
- Untuk
mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak.
Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam
pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan
keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih
menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud,
"Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita
cantik yang mandul."
- Bahawa kaum
lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeza-beza. Andaikan suami
mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat
mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami
adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari
jatuh ke lembah perzinaan.
- Dengan
poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian kerana
isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.
- Akibat
peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan
lebih banyak baik mereka itu masih gadis mahupun janda.Dengan adanya
poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan
serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari
banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup
berumahtangga dan berkeluarga.
- Kerana
banyaknya kaum telaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki.
Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sihat mahu pun sakit.
Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami
mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.
- Untuk
memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan
serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan
poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai
alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab.
Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak
dilayan sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk
dirinya.
- Untuk
menghindari kelahiran anak-anak yang tidak sah agar keturunan masyarakat
terpelihara dan tidak disia-siakan kehidupannya. Dengan demikian dapat
pula menjamin sifat kemuliaan umat Islam. Anak luar nikah mempunyai hukum
yang berbeza dari anak yang dari pernikahan yang sah. Jika gejala ini
dibiarkan berleluasa dan tidak ditangani dengan hati-hati ia akan bakal
menghancurkan umat Islam dan merosakkan fungsi pernikahan itu sendiri.
ALASAN POLIGAMI
Poligamidalam Islam bukan merupakan sesuatu yang dilarang,
tetapi dihalalkan dan memiliki nilai
ibadah yang besar jika dilakukan
dengan memenuhi syariat-syariat Islam.
Firman Allah SWT:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau
empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah
seorang saja… (QS an-Nisa’ )
Adapun makna
perintah dalam firman Allah Ta’ala,
{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
“Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”
“Kemudian
jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
(QS an-Nisaa’:3).
Jadi jelaslah bahwa poligami itu HALAL,
namun tidak diharuskan atau diwajibkan…
Apabila poligami tidak dilakukan dengan mengikuti syariat-syariat Islam, maka poligami lebih banyak diartikan sebagai suatu perselingkuhan atau pengkhianatan dalam rumah tangga. Tetapi jika poligami dilakukan dengan
mengikuti syariat-syariat Islam, maka poligami itu akan menjadi ibadah.
Memang, bagi
seorang istri, adanya syariat Islam tentang poligami bisa menimbulkan rasa sakit hati dan
kecemburuan yang luar biasa. Tetapi
ingatlah akan firman Allah sebagai berikut:
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Yang demikian
itu adalah karena sesungguhnya mereka
benci kepada ketentuan (syariat) yang
diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS
Muhammad:9).
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُفَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidakkah
patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan
barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat
dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).
MANFAAT POLIGAMI
1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk
kemaslahatan mereka.
2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan
seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan
adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia.
3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih
banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat
poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka
akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan
terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan
Sunnah.
4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang
belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih
sedikit dibandingkan dengan wanita
5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal
atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang
dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas
kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi
pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara
kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya
pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya
berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa
billah.
7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan
penyimpangan.
8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia
yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan,
kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya
agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak
orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah
syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika
hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia
mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan
alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam
berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat
poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena
kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi
alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang
dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia
perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan
terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali
melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan
kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak
syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di
antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu
bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum
muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.
Sebagaimana
syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat
bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu :
1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak
dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini
adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan
nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka
ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk
memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
ADAB
BERPOLIGAMI
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang
melakukannya adalah sebagai berikut :
1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan
pada Allah.
2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu
waktu.
3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal
tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui,
maka dia terkena hukum dera.
4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik)
dalam satu waktu.
5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya
selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama
3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh
mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi
istri-istrinya.
10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali
atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.
HIKMAH POLIGAMI
1. Pernikahan merupakan sebab terjalinnya
hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah
hubungan nasab. Allah Ta’alaberfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا},
Artinya “Dan Dia-lah yang menciptakan
manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan
mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha
Kuasa” (QS al-Furqaan:54).
Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara)
banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh
Rasulullah saw
2. Poligami merupakan sebab terjaganya
(kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka,
yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak
yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
3. Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya
banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan
orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi
jumlah keturunan.
4. Seorang istri memiliki kesempatan lebih
besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik,
ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini
umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.
5. Semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang
antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah
satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada
istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.
Dengan
keterangan-keterangan di atas, jelaslah poligami yang diharuskan dalam Islam
bukanlah untuk memenuhi nafsu seks sahaja bagi kalangan kaum lelaki tetapi
mempunyai maksud serta tujuan untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Islam
juga tidak memandang mudah akan syarat-syarat yang dikenakan pada suami yang
beristeri banyak. Sebab itulah bagi mereka secara tegas Allah (SWT)
mengingatkan, tanggungjawab mereka bukanlah mudah. Andai kata
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah itu tidak dapat dipenuhi
oleh setiap suami yang berpoligami, maka dia akan beroleh dosa. Ini sudah tentu
bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang melakukannya.
SUMBER: